Kode Etik
Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Adalah
Prinsip - Prinsip Moral dan Etika Penyelenggara Pemilu Perpedoman
Kepada Sumpah Janji Sebelum Menjalankan tugas sebagai Penyelenggara
Pemiluh dan Azas Penyelenggara Pemilu yang diberlakukan, ditetapkan oleh
KPU.
Landasan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu mempunyai landasan kode etik, dengan berpedoman pada :
- Sumpah janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu ;
- Azas Penyelenggara Pemilu ; dan
- Peraturan Perundang - undangan mengenai Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan perundang - undangan lainnya yang berlaku.
Anngota
KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,
PPLN dan KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten /
Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pengawas
Pemilu Luar Negeri diharuskan menganut nilai - nilai dasar pribadi
(Basic Individual Value) sebagai berikut :
- Terbuka, transparan dalam pergaulan Internal maupun Eksternal ;
- Kebersamaan, melaksanakan tugas memimpin KPU dan atau Bawaslu secara kolektif ;
- Berani mengambil sikap tegas dan rasional dalam membuat keputusan sulit dan atau tidak populis daemi kepentingan jangka panjang KPU, Bawaslu dan Negara ;
- Integritas, mewujudkan perilaku yang bermanfaat ;
- Tangguh, tegar dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun ;
- Unggul, selalu meningkatkan pengetahuan dan kapasitas peribadinya.
Kode Etik ini dimaksudkan untuk menjaga kemandirian, integritas, akuntabilitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
Kode Etik ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Tugas dan Kewenangan
Dalam
Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan
Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk
melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai
berikut :
- merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
- membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
- menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
- menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
- mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
- memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
- tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan
dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga
ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud
dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum
dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
Visi dan Misi
Terwujudnya
Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang
memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel,
demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum;
- Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil,akuntabel, edukatif dan beradab;
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif.
- Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.



Posting Komentar