KPU akan Umumkan Harta Kekayaan Calon
POLEWALI — KPU Polman akan mengumumkan kepada publik jumlah harta kekayaan delapan pasangan cabup dan cawabup Polman.Pengumuman ini akan disampaikan setelah KPK merampungkan audit laporan harta kekayaan para pasangan calon.
Komisioner KPU Polman Divisi Hukum Saifuddin mengatakan, pihaknya berencana mengumumkan kepublik laporan harta kekayaan kontestan. Saifuddin mengaku bersama staf Devisi Hukum KPU Polman Syariat Tajuddin ke Jakarta menjemput hasil verifikasi laporan kekayaan calon di KPK.
Menurut Saifuddin, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah memangku jabatan serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Maka KPU Polman dalam melaksanakan tahapan Pemilukada tentang laporan kekayaan calon penyelenggara negara akan mengumumkan kepada publik.
“Sebagaimana diketahui penyampaian laporan harta kekayaan pejabat menjadi salah satu kewajiban para calon pejabat negara dalam tahapan pemilukada. Hal ini untuk mengetahui jumlah kekayaan penyelenggara negara sebelum menjabat dan setelah menjabat. Laporan ini merupakan alat kontrol sehingga publik dapat melihat kenaikan harta pejabat sebelum menjabat dan sesudah menjabat, sehingga dapat diprediksi kemungkinan korupsi yang terjadi selama menjabat,” ujar Saifuddin.
Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan bahwa KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. Setelah KPU menerima hasil verifikasi laporan kekayaan calon dari KPK, KPU berkewajiban mengumumkannya ke publik.
Ia menambahkan, jumlah harta yang ditotalkan KPK inilah yang akan diumumkan ke publik. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemda, untuk memberikan kepastian hukum terhadap calon penyelenggara negara, maka hasil pengumuman tersebut akan disampaikan kembali oleh KPU kepada KPK.
LHKPN yang disampaikan kepada KPU bertujuan mewujudkan penyelenggara negara yang manaati asas-asas umum penyelenggara negara yang bebas dari KKN, serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu setiap penyelenggara negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui formulir laporan kekayaan yang telah disediakan KPK. (mkb/ham)
Posting Komentar