Selamat datang dI blog ppk wonomulyo ! SALAM DEMOKRASI ...

Hikman Calon bupati Terkaya

Selasa, 01 Oktober 20130 komentar

Hikman Cabup Terkaya

Sabtu 28th, September 2013 / 18:17 
in Indeks, Pemilukada, Polman
Hikman Cabup Terkaya
Pemilukada Polman 2013
POLEWALI — Calon bupati (Cabup) nomor urut 5, Hikman Katohidar tercatat sebagai kandidat terkaya, memiliki hanrta senilai Rp5,68 miliar.
Sedang jagoan Partai Demokrat, Barnas dan PDP Erfan Kamil memiliki kekayaan paling sedikit. Kekayaan calon wakil bupati nomor urut 4 itu, hanya Rp322 juta.
Demikian hasil verifikasi daftar kekayaan calon Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Daftar kekayaan pasangan calon bupati dan wakil bupati diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar setelah menerima surat dari KPK bernomor B-2614/12/09/2013 perihal pengumuman harta kekayaan delapan pasangan calon kepala daerah Polewali Mandar tahun 2013-2019.
Ketua KPU  Polewali Mandar Achmadi Touwe menyatakan, pihaknya berkewajiban mengumumkan kepada publik terkait laporan harta kekayaan pasangan calon di Pemilukada Polewali Mandar.
Ia menjelaskan, audit harta kekayaan kandidat merupakan tahapan dalam Pemilukada. Achmadi mengatakan setiap calon pejabat atau pejabat diwajibkan memasukkan LHKPN ke KPK untuk diverifikasi guna mengantisipasi adanya peningkatan kekayaan saat dan usai menjabat.
“Sebenarnya pengumuman LHKPN Cabup dan Cawabup Polman ini dilakukan sebelum memasuki masa kampanye. Tetapi karena hasil verifikasi LHKPN dari KPK lambat kami terima sehingga baru diumumkan sekarang,” ujar Achmadi.
Dalam daftar yang dikirim KPK ke KPU Polman, Cabup Hikman Katorhidar memiliki harta sebesar Rp5,68 miliar lebih terdiri dari aset harta tak bergerak Rp4,6 miliar, harta bergerak Rp639 juta, harta bergerak lainnya Rp216 juta dan giro setara kas Rp152 juta.
Setelah itu, calon bupati dari perseorangan nomor urut 7, Andi Fadly Patayangi memiliki kekayaan sebesar Rp5,06 miliar lebih. Terdiri dari harta tak bergerak Rp4,9 miliar lebih dan harta bergerak Rp90 juta.
Selanjutnya Munarfa Atjo, calon bupati nomor urut 8 juga dari jalur perseorangan memiliki harta sebesar Rp4,7 miliar lebih. Terdiri dari harta tak bergerak Rp3,8 miliar lebih, harta bergerak sebesar Rp264 juta lebih dan giro dan setara kas sebesar Rp630 juta.
Calon bupati nomor urut 2 usungan PPP, Hanura dan PKB, Mujirin M Yamin memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,6 miliar.
Selanjutnya calon nomor urut 6 dari PAN dan Merdeka, M Asri Anas memiliki kekayaan sebesar Rp3,5 miliar lebih. Calon independen nomor urut 1, Naharuddin memiliki kekayaan sebesar Rp3,1 miliar.
Sedangkan calon nomor urut 3 usungan koalisi Partai Golkar, Andi Ibrahim Masdar memiliki kekayaan sebesar Rp2,049 miliar lebih dan paling sedikit harta Cabup sesuai LHKPN dari KPK yakni calon bupati nomor urut 4, Nadjamuddin Ibrahim yang hanya memiliki aset sebesar Rp784 juta.
LHKPN yang disampaikan kepada KPU bertujuan mewujudkan penyelenggara negara yang manaati asas-asas umum penyelenggara negara yang bebas dari KKN, serta perbuatan tercela lainnya. Olehnya, setiap penyelenggara negara dituntut melaporkan kekayaannya melalui formulir LHKPN yang telah disediakan KPK.
Calon wakil bupati dengan aset terbanyak, adalah, Chuduriah Sahabuddin. Chuduriah memiliki harta senilai Rp2,9 miliar. Diikuti calon wakil bupati, Hasan Bado sebesar Rp2,3 miliar, selanjutnya M Natsir Rahmat sebesar Rp1,6 miliar, Abd Rahman Razak sebesar Rp1,1 miliar.
Selanjutnya, kandidat Bebas Manggazali sebanyak Rp693 juta, dan Abdi Manaf sebesar Rp621 juta. Cawabup Najib Abdullah Madjid memiliki harta sebesar Rp584 juta. Terakhir Erfan Kamil.
Sebelumnya, Komisioner KPU Divisi Hukum Saifuddin menyatakan, UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah memangku jabatan serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Maka KPU Polewali Mandar dalam melaksanakan tahapan Pemilukada tentang laporan LHKPN calon penyelenggara negara akan mengumumkan kepublik. “Sebagaimana diketahui penyampaian laporan harta kekayaan pejabat menjadi salah satu kewajiban para calon pejabat negara dalam tahapan Pemilukada. Hal ini untuk mengetahui jumlah kekayaan penyelenggara negara sebelum menjabat dan setelah menjabat.  Laporan ini merupakan alat kontrol sehingga publik dapat melihat kenaikan harta pejabat sebelum menjabat dan sesudah menjabat sehingga dapat diprediksi kemungkinan korupsi yang terjadi selama menjabat,” ujar Saifuddin.
Ia menambahkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. Setelah KPU menerima hasil verifikasi LHKPN dari KPK kemudian kewajiban KPU mengumumkannya ke publik.
“Kami akan umumkan di media soal harta kekayaan para pasangan calon. Baik harta tetap maupun harta bergerak, surat berharga, utang piutang dan harta lainnya,” imbuh Saifuddin.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemda, tambahnya, untuk memberikan kepastian hukum terhadap calon penyelenggara negara, hasil pengumuman tersebut akan disampaikan kembali oleh KPU kepada KPK. (mkb)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : KPU POLMAN | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN WONOMULYO - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by ALFIAN AGUS
Proudly powered by Blogger