Selamat datang dI blog ppk wonomulyo ! SALAM DEMOKRASI ...

DKPP Nilai KPU Polman Tak Langgar Kode Etik

Minggu, 22 September 20130 komentar

DKPP Nilai KPU Polman Tak Langgar Kode Etik

Kamis 05th, September 2013 / 05:32 
in Pemilukada, Polman
Panwaslu Segera Temui Bawaslu RI
POLEWALI — Terhadap laporan dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilukada Polewali Mandar (Polman), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai KPU Polman tak melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Penjelasan DKPP itu dituangkan dalam surat bernomor 323/PPL/DKPP/VIII/2013 yang ditanatangani Kepala Biro Administrasi DKPP Ahmad Khumaidi, tertanggal 26 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Ketua KPU Polman. Surat tersebut diterima Sekretariat KPU Polman, Senin 2 September.
Surat ini sebagai jawaban atas aduan Panwaslu Polman Nomor 154/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 30 Juli 2013 perihal KPU Polman yang tidak mendistrubusikan atau menyerahkan dukungan perseorangan pasangan Cabup dan Cawabup Munarfa Atjo-Bebas Manggazali ke seluruh desa yang ada di Kecamatan Mapilli, melainkan hanya mendistribusikan dukungan perseorangan ke tiga desa di Kecamatan Mapilli.
Dalam surat DKPP dijelaskan, berdasarkan rapat pleno permusyawaratan majelis DKPP pada Senin 19 Agustus 2013, diputuskan pengaduan Panwaslu Polman tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Mandar.
Materi analisa pengaduan atau pelaporan Nomor 154/I-P/L-DKPP/2013 tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Sehingga DKPP berkesimpulan materi aduan bukan konter pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. DKPP dalam suratnya menegaskan laporan atau pengaduan yang dilakukan Panwaslu Polman tidak dapat ditindaklanjuti.
Ketua KPU Polman Achmadi Touwe mengaku telah menerima surat dari DKPP yang isinya menyatakan pihaknya tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diadukan Panwaslu. “Kesimpulan DKPP kami tidak melanggar kode etik. Surat DKPP kami terima sejak kemarin. Padahal kami siap melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut, tetapi karena DKPP menilai laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti maka kami menyambut baik,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Polman Murtaji Anwar mengaku belum mengetahui jika sudah turun surat dari DKPP. Sebab, sebagai pelapor pihaknya tidak ditembusi. Ia menilai seharusnya Panwaslu juga ditembusi DKPP terkait proses aduan yang dilayangkan. “Kami heran kalau sampai DKPP tidak memberikan tembusan kepada Panwaslu sebagai pihak pelapor. Copy-an surat DKPP kami terima justru dari staf KPU. Kami akan konsultasikan surat DKPP ini ke Bawaslu Sulbar untuk menentukan langkah selanjutnya,” terang Murtaji.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : KPU POLMAN | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN WONOMULYO - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by ALFIAN AGUS
Proudly powered by Blogger